Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Menetapkan penipu Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengg papa papapakpeak future,” kata Ketu a Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam sidang putusan Kamis (Kamis) (26/9) dari PN Ternate.
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut Didimpin oleh Hakim Ketua Kadar Noh, bersama hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan Yakob. Terdakwa AGK serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.