MR Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang


jakarta

kantor polisi Pembubalan Akala Dikusi Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial MR alias RD kini tengah diperiksa pihak kepolisian.

Dari Foto Yandi Terima Detikonterlihat tersangka memakai kaus warna hitam. memiliki tato di bagian mencerminkan mr. Pelaku diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 (satu) pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Raab (10 Februari 2024).

mengiklankan

Gulir untuk melanjutkan konten

Jadi Tsanka

Ade Ary mengatakan MR saat ini telah Diettapkan Sebagai Tsanka. Saat ini MR masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.

“Sudah kita tetapkan jadi tersangka” Kata Aad Ali.

Tampang MR alias RD mencurigai baru kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jaksel. (Dokter Istimewa)

Tersangka MR sendiri ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dengan demikian, kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum atau Jatanras untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut”, imbuhnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Perlu diketahui, Dirkrimum Polda Metro dan Peralatan Nomor 7 Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut,ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana,baik itu perusakan maupun Punganyayaan Tehada Sekuriti Hotel Dalipada Grand Kemang,” Katawira.

Hubungkan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 406 KUHP. Silakan gabungkan Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang menguraikan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

(Virginia Barat/MEA)

Tautan sumber