Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya perpanjangan dokumen Surat Izin Menegemudi (kartu SIM) bervariatif, tergantung jenis SIM apa yang diurus. Kami akan siap melayani Anda pada bulan Oktober 2024.
Dokumen sim statusnya wajib diamiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Ini menjadi bukti kalau Anda legal berkendara di jalan Raya Indonesia.
Jika dokumen yang membawa mengemudi telah habis masa berlakunya, maka Anda telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa kena tilang.
Anda wajib memperpanjang sim bila ingin mengemudi secara legal. Perlu dipahami juga perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal berlakunya habis.
Lalu berapa biaya untuk memperpanjang SIM? Biaya perpanjang SIM bermacam-macam, misalnya untuk SIM golongan A sebesar Rp80 ribu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya perpanjang SIM.
Biaya perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM Internasional Rp225 ribu
Perlu diketahui, SIM terdaftar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu, dan penawaran asuransi Rp30 ribu. Mohon diperhatikan, silakan gunakan kartu SIM.
Mengurus perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis jika tetap ingin memilikinya. Pengemudi juga perlu memahami tanggal luas SIM tak lagi mengikuti tanggal lahir karena kini disesuaikan tanggal penerbitan.
Kalau ditotal biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp175 ribu, sedangkan SIM C Rp180 ribu. Harga itu di asuransi luar yang dijelaskan di atas.
(bisa/tidak bisa)