Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kinerja & Efektivitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kendalan Listrick.
Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan P Lagu Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Peraturan ini memberikan sejumlah insentif listrik yang signifikan bagi pemilik kendaraan, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (NKB), spaununyk), sdaialda.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang mengkonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan yang mengkonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bat basiser
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan berikutnya diberikan insentif yang dikenakan tarif pajak progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
PKB 0 Persen untuk kendaraan listrik
Salah Sattu Putindaram Pergub Bin Adala Pengenaan PKB Sebesar 0 orang di KBL Berbasis Baterai, detetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan · PKB.
Artinya, Kendaraan Listrik yang Dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.
Namun, perlu diingat bahwa kerusakan baterai dapat terjadi jika baterai tidak ada. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan Bermotorbiasa.
Kemajuan penghapusan pajak
Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang diamiliki oleh satu individu atau entitas. Dalam hal ini harap memperhatikan hal-hal berikut: 1. Pembersihan dan pemeliharaan 2. Pembersihan dan pemeliharaan 3. Pembersihan dan pemeliharaan 4. Pembersihan dan pemeliharaan
Bebas BBNKB dengan Kendala Ann Listrick
Jika PKB, silakan pilih KBL baterai BBNKB. Artinya, Transaksi Jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kemungkinan besar, kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta Berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerint
(Tim/Mick)