Dalam prosesnya, Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) beranggotakan Helena Lim, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Reza menjelaskan Program Corporate Social Responsibility (CSRO) dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.
“Program reklamasi berkelanjutan ini adalah kerjasama multistakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan”, ujar Reza saat sidang dialadiat sidang dikarta Neger”,
Saat Reza menjelaskan rencana yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih konferensi dan konferensi kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaanya.
Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
“Penuntut Umum yang Rp300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, kerusakan lingkungan itu yang Rp271 triliun, apakah masuk di IUP RBT,” kata Hakim.
Hakim juga mengambil apakah menghitung dari Rp271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakan yang ada di IUP PT RBT.
“Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau bagaimana sepaya kita terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT”, tanya Hakim kepada JPU.