Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang anak berusia 12 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatanmeninggal dunia setelah mengonsumsi minuman kemasan yang dijual di sebuah warung. Kebijakan BPOM dapat menyebabkan Dinas Kesehatan Palopo melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Korban MHF Merupakan siswa SDN 27 Lebang. Dia meninggal dunia diduga setelah meminum-minuman kemasan dijual warung di dekat sekolahnya, pada Senin (30/9).
“Sebelum Meninggal, Korban Mengeluh Sakit Gigi Dan Muntah-Muntah. Kemudian Masuk di Kelas 1 Untuk Mendapatkan Perawatan dari Guru Dari Guru Dan Teman Teman teman teman kelasnya di dalam keterangan tertunya, Selasa (1/10).
Awalnya korban sempat mengikuti jam pelajaran olahraga, kemudian bermain dengan teman-teman kelasnya. Harap dicatat bahwa harap mematuhi peraturan berikut.
Saat berada di Puskesmas Lebang, korban diberi oksigen dan langsung dirujuk ke RS Bintang Laut.Namun, setelah 5 menit kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.Bintang Lautaloyapo,,jenlasa.
Perhatian, Polres Palopo melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Jangan gunakan produk ini.
Tapi menurut salah seorang Saksi, dia sempat mendengar penjelasan dokter melalui tantenya yang bekerja sebagaimana cleaning service di RS Bintang Laut bahwa korban meninggal dunia ena mengid
Pengoperasian Palopo meliputi RS Bintang Laut, fungsi RS dan fungsi RS serta pengaturan fungsi RS Bintang Laut dan RS.
(mil/wiw)