Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Rabu (2/10) dini hari WIB, resmi menetapkan paket pimpinan sejumlah 4 orang senator yang akan menjabat pimpinan sejumlah 4 orang senator yang akan menjabat selama masa depan
Senator Keempat yang menjadi Pipinan DPD RI 2024-2029 yakni Ketua Sultan B Najamudin bersama tiga calon Wakil Ketua DPD RI yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Mereka dipilih berdasarkan paket sistem.
Dalam penghitungan suara pada pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI ada sebanyak 151 suara yang masuk dan satu suara abstain. Paket pimpinan Sultan meraup 95 suara, sedangkan Paket pimpinan La Nyalla meraih 56 suara.
Paket pimpinan La Nyalla Mattalitti, terdiri dari tiga calon Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Elviana dan Andi Muh Ihsan. Di tengah percakapan saat suaranya sudah dipastekan tak bisa mengungkuli Sultan, La Nyalla langsung menghampiri Sultan.
Pemungutan suara sendiri berlangsung di ruang sidang DPD RI, Senayan Jakarta sejak Selasa (1/10) malam WIB hingga Rabu (2/10) dini hari WIB. Jalannya pemilihan Ketua DPD ini sempat diwarnai kericuhan dan hujan interupsi.
Perlu diketahui, sistem DPD RI akan digunakan dalam termaktub ITU dalam tata tertib DPD RI yang disepakati dalam rapat paripurna pada Rabu (9/4) lalu.
Dalam tatib terkini aturan mengenai syarat menjadi pimpinan DPD perihal tak pernah dipenjara karena Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun juga dihapus.
Adapun dalam periode 2024-2029 sebanyak 152 anggota DPD telah dilantik pada Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, kompleks parlemen, Jakarta pada Selasa (1/10).
Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPD RI periode 2024-2029 oleh Hadi.
Setelahnya, seluruh senator terpilih mengucapkan sumpah janji jabatan yang diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, den ganlnya, sesuai dengan peraturan per’s fuddin yang diikuti oleh Bab 152 DPD RI.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya demokrasi kehidupan serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara dan daerah daraha penutamakan.saya w surat kabar rakyat nasional negara Republik Indonesia”, lanjut mereka.
(thr, mab/wiw)