PERATURAN Pemerintah (PP) No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Mohon menjaga sikap yang benar dan tetap sehat. PP tersebut sudah berlaku sejak 5 November 2024.
“Sesuai Pasal 19 PP tersebut, diberikan waktu pelaksanaan selama enam bulan terhitung sejak diberlakukannya PP ini, sehinga bank BUMN harus segera mengimplementasikan PP yhinga bank BUMN harus segera mengimplementmenthkan PP yhingad di Indonesia, “kata praktisi hukum yang jugabankir”, Hendra Febri dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Ia menyampaikan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi bankBUMN dalam Melaksanakan penghapusan Massa Kredit Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Kedua, terdapat dua rangkaian prosa yang dapat dilaksanakan yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan tagihan machet.
“Ketiga, Dalam Mekanisme Penghapusbukuan, Atas Piutang Machet Tersebut Talakukan Upaya Restrukturisasi Dan Penagihan Sechabank Dan/AT AU LKNB BUMN TERLELEBIH Tulebi is Ylehktu K Ylehktu Han Pada Debitur umkm yang Aksud, “UngkapNya.
Keempat、sambung dia、dalam mekanisme penghapustagihan、berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang machet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur、telah menghapusbuku mini 5 (lik500 jutaan makbuakkan buhkan aan buhuaminan kredit , tidak Kredit Teda Pat Agunan Harap dicatat bahwa jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami.
“Kelima, bank dan/atau LKNB BUMN harus melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan tersebut,” bebernya.
Keenam, lanjutnya, dokumen dan Penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan minimal selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal dilakukannya penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan. Ketujuh, bank dan/atau LKNB melakukan pemutakhiran data kartu debit UMKM tersebut yang diperintahkan sebagai kredit lunas sesuai kebijakan pemerintah pada SLIK OJK.
“Kedelapan, bank dan/atau LKNB BUMN Harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut kepada Menteri BUMN. Terakhir, kerugian atas penghapusbukuan? kan Tin mohon diperhatikan hal-hal berikut: -undanganyang berlaku, serta GCG dan anggaran dasar perusahaan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, kebijakan itu tentunya akan disambut baik oleh masyarakat, khususnya UMKM. Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar bankdan/atau LKNB BUMN tetap berhati-hati dalam melaksanakan PP tersebut karena hal itu berkaitan dengan kegan negara yangeraa dilah mel elden tone sangkut ion pelajaran dan tata kelola perusahaan yang baik. (E-2)