Jakarta, CNN Indonesia —
Rekomendasi Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Data terkait. Harap diperhatikan.
Ketua Bidang Digital APINDO Neneng Goenadi mengatakan dua rekomendasi dari pengusaha untuk perlindungan data pribadi yakni evaluasi kepatuhan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepatuhan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pena.
“Penerapan UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, dan pada Senin (25/11) .
“Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung rekomendasi dua rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia sebagai Referensi para pemangku kebyaija”,
Tema Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) adalah “Navigasi Pelindungan Data Pribadi: Implementasi UU PDP dan Keamanan Siber di Indonesia”.
Gunakan rekomendasi keamanan APINDO dan alat Pemeriksaan Kesehatan Privasi Industri (PHC) dan Catatan Aktivitas Pemrosesan (ROPA).
Pemeriksaan Kesehatan Privasi (PHC) Kirim laporan penilaian untuk menilai postur privasi Anda. Perlu diketahui bahwa ROPA merekomendasikan penggunaan data Pasal 31 UU PDP.
Dua rencana alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian focus group Discussion yang diadakan oleh APINDO bersama Grab Indonesia dan OVO sejak September hingga November dengan dukungan Komdigi, Badan S sejak September. Systems Audit and Control Association (ISACA), serta para pelaku usaha.
Beberapa topik yang jadi bahasan antara lain tentang Pemeriksaan kesehatan privasi, Catatan Aktivitas Pemrosesan (ROPA), dan manajemen dalam keamanan siber.
Lebih lanjut, IPSS 2024 mempertemukan? Badi.
Perlu diketahui bahwa UU PDP dapat berubah selama bulan Oktober.
(Lom/DMI)